PPh 23 atas Jasa Perawatan dan Service untuk Perusahaan
Ketika bengkel atau service center Anda menerima order pengerjaan dari sebuah perusahaan, yayasan, instansi pemerintah, atau badan usaha resmi (Wajib Pajak Badan), transaksi tersebut otomatis terikat oleh aturan pemotongan PPh Pasal 23.
Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015, Jasa Perawatan, Pemeliharaan, dan Perbaikan (baik untuk kendaraan, mesin, komputer, maupun AC kantor) termasuk dalam daftar objek jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak pembayar (perusahaan konsumen).
Berikut adalah panduan teknis mengenai tarif, dasar menghemat pajak penghasilan, serta strategi menyikapi potongan ini agar tidak merugikan margin keuntungan bengkel Anda:
1. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh 23
Tarif standar PPh Pasal 23 atas jasa adalah 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Namun, penentuan angka DPP-nya sangat bergantung pada bagaimana Anda menyusun nota tagihan (invoice):
-
Tarif 2% dari Nilai Jasa Saja (Skenario Ideal): Jika di dalam invoice Anda memisahkan secara tegas antara nilai material/suku cadang (sparepart) dan nilai imbalan jasa perbaikan, maka potongan 2% hanya dikenakan atas nilai jasanya saja.
-
Tarif 2% dari Total Tagihan (Skenario Merugikan): Jika Anda menggabungkan nilai jasa dan sparepart ke dalam satu baris global tanpa rincian yang jelas, maka perusahaan konsumen wajib memotong 2% dari total seluruh nilai kontrak/tagihan. Ini merugikan bengkel karena margin sparepart Anda ikut terpotong pajak.
-
Tarif 4% (Penalti Tanpa NPWP): Jika bengkel Anda (baik perorangan atau badan) tidak memiliki atau tidak bersedia memberikan NPWP kepada perusahaan konsumen, tarif pemotongan dipukul rata menjadi dua kali lipat, yaitu 4%.
2. Ilustrasi Perhitungan Simulasi Invoice
Mari kita lihat perbandingan dampak penyusunan invoice terhadap potongan PPh 23.
Kasus:
Bengkel AC “Delta Tehnik” melakukan perbaikan AC sentral di kantor PT Sukses Makmur. Rincian biaya: Jasa perbaikan Rp1.000.000 dan penggantian kompresor (sparepart) Rp3.000.000.
Skenario A: Invoice Dipisah Rinci (Benar)
-
Nilai Jasa: Rp1.000.000
-
Nilai Sparepart: Rp3.000.000
-
Pemotongan PPh 23:
-
Uang yang diterima bengkel dari PT Sukses Makmur:
Skenario B: Invoice Digabung Global “Jasa Perbaikan AC” (Salah)
-
Total Tagihan: Rp4.000.000
-
Pemotongan PPh 23:
-
Uang yang diterima bengkel dari PT Sukses Makmur:
💡 Kesimpulan: Dengan memisahkan komponen jasa dan barang secara transparan pada invoice dan melampirkan nota pembelian material pendukung, bengkel Anda berhasil menghemat arus kas sebesar Rp60.000 dalam satu transaksi ini saja.
3. Cara Mengamankan Bukti Potong PPh 23
Uang bengkel Anda yang dipotong 2% oleh perusahaan konsumen tersebut tidak hilang begitu saja. Potongan itu berstatus sebagai Jasa konsultan pajak Jakarta.
-
Minta Bukti Potong Elektronik (e-Bupot): Setelah PT Sukses Makmur membayarkan tagihan (dikurangi PPh 23), mereka wajib menerbitkan dokumen resmi bernama Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 melalui sistem e-Bupot Unifikasi DJP. Mintalah file PDF bukti potong tersebut kepada tim HRD/Keuangan mereka.
-
Gunakan Sebagai Pengurang Pajak Akhir Tahun: Kumpulkan semua bukti potong dari berbagai pelanggan korporasi Anda selama satu tahun berjalan. Di akhir tahun, saat Anda melaporkan SPT Tahunan Pajak (Formulir 1770 untuk perorangan atau Formulir 1771 untuk Badan), total nominal bukti potong ini akan mengurangi langsung total tagihan pajak tahunan Anda (pajak kurang bayar menjadi lebih kecil).
4. Pengecualian: Jika Bengkel Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%
Apabila bengkel kecil Anda menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% (PP 55/2022) dan sudah memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 55 yang aktif dari DJP Online:
-
Perusahaan konsumen tidak boleh memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
-
Sebagai gantinya, perusahaan konsumen hanya akan memotong PPh Final sebesar 0,5% dari total bruto tagihan Anda.
-
Syarat: Salinan (fotokopi/scan) Suket PP 55 tersebut wajib Anda serahkan kepada bagian keuangan perusahaan pembeli saat penagihan diajukan.